Rabu, 04 Nov 2026
UHC Pamekasan Mandek Tanpa Perda, Janji Kesehatan Gratis Berujung ZonkSinergi Institut Ahmad Dahlan dan STKIP Kalabahi, Ikhtiar Membangun Ekosistem Pendidikan dari TepianPatroli Gabungan Polsek Semampir dan Satpol PP Pastikan Wilayah Tenggumung Hingga Bulak Sari Aman TerkendaliPolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti"Beredar Kabar"!!! Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Ditahan Terkait Skandal Siber Masif Menyasar RI-1Kabar Duka, Jurnalis Diagramkota Mei Teguh Priyono Meninggal Dunia di KalimantanAir Mata Bahagia Keluarga dari Madura, Setuhan Jari Sakti Aiptu Affan, Ibu yang Lama Tak Bisa Berjalan Kini Kembali MelangkahPolsek Semampir Respons Cepat Aduan Balap Liar Ontel dan Intensifkan Patroli Dini Hari
Home › Pendidikan & Kesehatan

UHC Pamekasan Mandek Tanpa Perda, Janji Kesehatan Gratis Berujung Zonk

Rabu, 4 November 2026 11:14 WIB

2 jam lalu29Redaksi LPN
UHC Pamekasan Mandek Tanpa Perda, Janji Kesehatan Gratis Berujung Zonk

‎PAMEKASAN — Program Universal Health Coverage (UHC) yang dipromosikan sebagai kado istimewa Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-496 dan telah resmi diaktifkan oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman per 2 November 2026, nyatanya belum bisa dinikmati warga. Di lapangan, masyarakat justru masih dipaksa memilih: berobat umum dengan biaya sendiri atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

‎Bapak Arief Wahyudi, warga Kelurahan Jungcangcang, merasakan langsung kekecewaan ini. Ia membawa anaknya yang menderita gatal-gatal parah ke Puskesmas Teja, namun ditolak saat hendak menggunakan layanan UHC.

‎"Katanya programnya belum aktif. Saya disuruh berobat umum atau bawa SKTM saja," ungkapnya. Padahal ia datang tak lama setelah program ini dilaunching langsung oleh Bupati.

‎Menerima keluhan warga, DPC Aliansi Masyarakat Perantau (AMP) Kabupaten Pamekasan bersama awak media langsung meninjau ke Puskesmas Teja. Ahmad Mochtar, Ketua DPC AMP Kabupaten Pamekasan, menegaskan pertanyaannya kepada pihak puskesmas.

‎"Program UHC sudah diluncurkan oleh Bupati, mengapa warga yang membutuhkan pelayanan justru tidak bisa menggunakannya?"

‎Petugas loket Puskesmas Teja membenarkan kendala tersebut. "Benar Pak, UHC belum bisa digunakan. Dari konfirmasi kami ke staf Dinas Kesehatan, dikatakan belum bisa aktif karena Perdanya belum ada. Jadi sementara masyarakat harus berobat umum atau pakai SKTM," jelas petugas, sekaligus menyarankan agar langsung menanyakan hal tersebut ke kantor Dinkes.

‎Tim pun mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Namun, Kepala Dinas Kesehatan tidak berada di tempat. Bagian pengaduan dan resepsionis hanya berujar singkat: "Kalau mau ditunggu, silakan ditunggu saja, Pak."

‎Hingga berita ini diturunkan, DPC AMP bersama awak media masih menunggu kedatangan Kadinkes. Ahmad Mochtar menegaskan peringatannya dengan tegas.

‎"Masyarakat berharap janji layanan kesehatan gratis ini bukan sekadar seremonial belaka. Jika sampai tidak ada jawaban yang pasti dari Kadinkes, maka DPC AMP tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil sikap tegas dan melakukan aksi ke Kantor Pemkab Pamekasan, meminta Kadinkes harus dicopot dari jabatannya — dianggap telah gagal dan lalai dalam menjalankan perintah langsung dari Bupati Pamekasan." ( ahd )

UHC Pamekasan Mandek Tanpa PerdaJanji Kesehatan Gratis Berujung Zonk

Berita Terkait