Sabtu, 03 Okt 2026
Perekat Persatuan Nusantara, Media Lensa Perantau Nusantara Resmi DiluncurkanBENANARKAH??? Ada Dugaan Pencurian ATM Rp4,5 Juta di Benowo Surabaya, "Seret Nama Oknum Bhayangkari"???Kolaborasi Sukses ERKA FIBER dan AMP, Lomba Burung Berkicau di Burneh Berlangsung MeriahLuruskan Disinformasi, Kasatreskoba Tanjung Perak Jelaskan Dasar Hukum Penanganan Kasus NarkotikaEko Gagak "Semprot" LSM dan Wartawan "Abal-Abal", Bertingkah Bak Penyidik, Ujung-ujungnya Cuan!!!
Home › Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.