Rabu, 04 Nov 2026
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti"Beredar Kabar"!!! Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Ditahan Terkait Skandal Siber Masif Menyasar RI-1Kabar Duka, Jurnalis Diagramkota Mei Teguh Priyono Meninggal Dunia di KalimantanAir Mata Bahagia Keluarga dari Madura, Setuhan Jari Sakti Aiptu Affan, Ibu yang Lama Tak Bisa Berjalan Kini Kembali MelangkahPolsek Semampir Respons Cepat Aduan Balap Liar Ontel dan Intensifkan Patroli Dini HariSinergi dari Jawa Timur untuk Guru Madrasah di Tepian AlorSengketa Lahan GOR Cak Roekoen, Sudjono Hadimulyo Gugat Koperasi Makmur Sentosa Rp 83,6 MiliarFrateran Digital Challenge 2026, Wadah Inovasi dan Integritas Ratusan Pelajar Indonesia
Home › Peristiwa

"Beredar Kabar"!!! Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Ditahan Terkait Skandal Siber Masif Menyasar RI-1

Selasa, 3 November 2026 21:38 WIB

7 jam lalu12Redaksi LPN
"Beredar Kabar"!!! Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Ditahan Terkait Skandal Siber Masif Menyasar RI-1

JAKARTA — Jagat politik dan hukum nasional diguncang kabar besar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Mantan Kapolri tersebut langsung ditahan di Rutan Mabes Polri bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya pada Selasa malam, 3 November 2026.

Langkah drastis Korps Bhayangkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers darurat di Mabes Polri.

Berikut rincian fakta hukum dan dinamika yang berkembang dari skandal besar ini :

1. Jeratan Kasus: Penyadapan Ilegal Skala Masif

Bareskrim mengungkapkan bahwa Listyo Sigit beserta para tersangka lainnya terjerat dalam dugaan kasus pemantauan dan penyadapan ilegal secara non-prosedural yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas siber ilegal ini memanfaatkan sistem internal penyadapan milik Polri dan dilaporkan telah berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.

2. Daftar Tersangka: Seretan Perwira Tinggi

Selain melayangkan status hukum kepada mantan Kapolri, Bareskrim Polri menyapu bersih jaringan internal yang diduga terlibat. Dua perwira tinggi aktif ikut ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke tahanan :

• Jenderal Pol (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (Kepala Staf Kepresidenan / KSP)

• Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum / Kadivkum Polri)

• Irjen Pol. Eko Hadi Santoso

3. Gurita Target: Dari RI-1 hingga LSM

Skandal penyadapan ini tidak hanya menyasar lingkaran terdalam Istana. Investigasi berkala tim penyidik gabungan Direktorat Siber Bareskrim dan Divisi Propam mengungkapkan bahwa operasi ilegal ini juga menyusup ke jalur komunikasi komunikasi berbagai elemen krusial bangsa, meliputi :

• Sejumlah pejabat negara dan tokoh politik lintas partai.

• Awak media massa dan jurnalis.

• Kalangan pengusaha nasional.

• Pemimpin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

4. Status Penahanan dan Upaya Penghapusan Data

Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa ketiga perwira tersebut kini telah diamankan dan resmi menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan lebih lanjut serta guna mencegah potensi intervensi atas penegakan hukum internal institusi.

Penyidik juga mengendus adanya dugaan pelanggaran akses siber lainnya, di mana para tersangka disinyalir sempat memerintahkan penghapusan berkas log siber pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital aktivitas ilegal tersebut. (red)

"Beredar Kabar"!!! Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Ditahan Terkait Skandal Siber Masif Menyasar RI-1

Berita Terkait