Polri Gandeng Warga Awasi Personel Nakal, Laporkan Anggota Pengguna Vape Lewat 3 Jalur Resmi Ini!!!
Rabu, 4 November 2026 20:55 WIB

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka tiga jalur pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan anggota polisi yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape. Langkah transparan ini diambil guna memperketat pengawasan terhadap seluruh personel kepolisian di lapangan.
Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani pada 30 Oktober 2026. Dalam aturan teranyar tersebut, Kapolri secara tegas melarang seluruh personel kepolisian maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri untuk menggunakan vape, baik saat sedang berdinas maupun di luar kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa keterlibatan publik dalam pemantauan ini merupakan bentuk pengawasan horizontal yang sangat dibutuhkan demi menjaga marwah dan integritas institusi.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran oleh oknum anggota, berikut adalah 3 jalur resmi yang dapat digunakan untuk melapor :
• Call Center Darurat 110: Layanan telepon bebas pulsa yang beroperasi 24 jam untuk pelaporan cepat.
• Scan Kode QR Pengaduan Propam: Fasilitas pengaduan digital terintegrasi milik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang dapat diakses langsung melalui smartphone.
• Kantor Polisi Setempat: Laporan secara tatap muka dengan mendatangi langsung ruang Bidpropam di tingkat Polda atau Sipropam di tingkat Polres.
Antisipasi Narkoba Cair dan Sanksi Pidana
Aturan ketat ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengujian laboratorium mendalam, perangkat rokok elektrik memiliki risiko tinggi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika cair—seperti ganja sintetis, etomidate, hingga sabu—yang sangat sulit dideteksi secara kasatmata.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, pihak institusi tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran ini. Sanksi tegas telah disiapkan dan akan disesuaikan dengan hasil uji laboratorium terhadap isi cairan vape yang ditemukan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin murni, personel akan dijatuhi sanksi etik dan disiplin. Namun, jika cairan vape tersebut terbukti positif mengandung zat narkotika, oknum anggota dipastikan akan langsung dipecat dan diproses secara hukum pidana. (RAHIT)



