Sengketa Lahan GOR Cak Roekoen, Sudjono Hadimulyo Gugat Koperasi Makmur Sentosa Rp 83,6 Miliar
Senin, 2 November 2026 14:11 WIB

SURABAYA – Perebutan hak pengelolaan dan kepemilikan puluhan stan toko di kompleks Lapangan GOR Cak Roekoen dan eks Bioskop Rukun Mulyo, Jalan Simomulyo I, Surabaya, resmi menggelinding ke meja hijau. Warga setempat, Sudjono Hadimulyo, melayangkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sudjono membidik Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua orang ahli waris sebagai pihak tergugat. Melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, gugatan yang didaftarkan pada 7 Juli 2026 ini menuntut pengembalian hak pengelolaan atas total 77 stan toko yang diklaim telah dikuasai sepihak secara melawan hukum.
Modal Dokumen Lawas dan Letter C
Dalam berkas gugatannya, Sudjono menegaskan dirinya sebagai pemilik sekaligus pengelola sah bangunan pertokoan tersebut. Objek yang disengketakan mencakup 13 stan di kompleks eks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 stan di kompleks Lapangan GOR Cak Roekoen. Penggugat mendalilkan bahwa seluruh bangunan pertokoan itu didirikan sejak 1980 dan mulai dikomersialkan pada 1987 sebagai satu kesatuan aset yang tidak terpisahkan.
Untuk memperkuat legalitasnya di persidangan, Sudjono menyodorkan sederet dokumen era 1980-an. Di antaranya :
• Dokumen Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tertanggal 29 Maret 1981.
• SK Pengesahan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 144/62/411.11/81 tertanggal 15 April 1981.
• Dokumen Rembug Desa Nomor 144/02/411.935.14/1983 tertanggal 20 Oktober 1983.
Selain itu, kubu penggugat juga menyertakan Daftar Keterangan Objek Pajak PBB Nomor 8639 dan Kutipan Register Letter C Kelurahan Simomulyo atas nama Sudjono Hadimulyo sebagai jangkar bukti penguasaan fisik tanah.
Pemicu Konflik : Aliran Uang Sewa yang Tersumbat
Akar sengketa ini bermula dari urusan isi kantong sewa 63 stan di Lapangan GOR Cak Roekoen. Sudjono mengklaim, sepanjang periode 1987 hingga 2009, aliran uang sewa dari para pedagang rutin masuk ke rekeningnya tanpa kendala. Namun, situasi berbalik seratus delapan puluh derajat sejak 2010.
Sudjono menuding M. Nasor menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Koperasi Makmur Sentosa untuk Menghasut para penyewa stan agar berhenti membayar sewa kepadanya. Dalih yang dipakai Nasor saat itu adalah tanah dan bangunan stan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya di bawah kendali Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Koperasi Makmur Sentosa diduga sengaja didirikan pada 2010 hanya sebagai wadah untuk menampung duit sewa dari para pedagang.
Langkah Nasor tersebut dinilai cacat hukum oleh penggugat. Sudjono menantang pihak tergugat untuk membeberkan bukti hitam di atas putih yang menyatakan bahwa 64 stan tersebut dibangun menggunakan dana APBD Kota Surabaya, atau bukti adanya hubungan hukum sewa-menyewa yang sah dengan Pemkot. Sebelum melangkah ke pengadilan, Sudjono mengaku telah melayangkan somasi dua kali berturut-turut pada awal Juli 2026, namun berakhir senyap tanpa respons.
Tuntutan Pengosongan Stan dan Copot Papan Nama
Dalam petitum gugatannya, Sudjono mendesak majelis hakim PN Surabaya untuk menyatakan secara tegas bahwa M. Nasor telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sudjono menuntut agar Nasor dihukum mengosongkan 63 stan toko—termasuk stan yang digunakannya saat ini—dan menyerahkan kembali kendali operasional pertokoan kepada penggugat. Sudjono juga meminta pengadilan memerintahkan pencabutan papan nama Koperasi Makmur Sentosa dari area sengketa.
Sementara untuk dua tergugat lainnya, Eko Wibisono dan Dwi Ratna Purnamasari (ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro), diminta secara sukarela angkat kaki dan menyerahkan satu stan toko yang mereka tempati.
Gugatan Fantastis Rp 83,64 Miliar dan Ancaman Sita Jaminan
Perkara ini kian memanas lantaran nilai ganti rugi yang dituntut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 83,64 miliar. Kerugian tersebut dirinci ke dalam dua pos :
• Kerugian Materiil (Rp 33,24 Miliar): Dihitung dari akumulasi hilangnya pendapatan sewa 63 stan toko sebesar Rp 30 juta per stan per tahun selama 16 tahun (2010-2026) yang totalnya mencapai Rp 30,24 miliar, ditambah biaya jasa hukum advokat sebesar Rp 3 miliar.
• Kerugian Immateriil (Rp 50,4 Miliar): Dihitung dari kerugian akibat hilangnya potensi keuntungan kenaikan sewa sebesar Rp 50 juta per stan per tahun dikalikan 63 stan selama 16 tahun.
Tak main-main, untuk mengamankan eksekusi putusan kelak, Sudjono meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap dua aset properti milik tergugat. Properti yang dibidik adalah rumah tinggal M. Nasor di Jalan Simo Magerejo Tengah Nomor 1, serta rumah di Jalan Simorukun Timur VIII Nomor 10 yang tercatat sebagai alamat sekretaris koperasi.
Jika gugatan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), penggugat meminta pengadilan segera mengosongkan dan melelang kedua rumah tersebut melalui Kantor Lelang Negara. Sudjono juga menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per bulan atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dalil gugatan dan tudingan PMH yang diajukan Sudjono Hadimulyo masih merupakan klaim satu pihak yang pembuktiannya diuji dalam persidangan. Pengadilan tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah hingga munculnya putusan hakim yang mengikat. (Holili)



