Stop Iuran Sekolah! Eri Cahyadi Sapu Bersih Pungutan SD–SMP Negeri di Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026 08:25 WIB

SURABAYA° Lpn.com _ Fajar baru seakan mulai menyingsing di dunia pendidikan dasar dan menengah negeri Kota Pahlawan. Di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Eri Cahyadi, S.T., M.T., Pemerintah Kota Surabaya resmi menancapkan komitmen moral yang amat kuat: membebaskan seluruh siswa SD dan SMP negeri dari segala bentuk pungutan dan beban iuran. Kebijakan revolusioner ini dipastikan mulai berlaku efektif pada Bulan November 2026 mendatang.
Langkah berani ini bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan sebuah ikhtiar untuk merobohkan tembok-tembok penat yang selama ini kerap membebani pundak para orang tua murid. Mulai dari jeratan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), pengadaan buku paket pelajaran, kewajiban menebus seragam, hingga urusan swadaya pemeliharaan fasilitas sekolah, kini sepenuhnya diambil alih oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menjaga Marwah Sekolah, Membela Hak Anak Bangsa
Dalam berbagai kesempatan, Eri Cahyadi menyuarakan ketegasannya dengan nada yang sarat akan keberpihakan kepada rakyat kecil. Baginya, bangku sekolah negeri adalah ruang suci bagi setiap anak untuk menimba ilmu tanpa harus dirisaukan oleh bayang-bayang pungutan biaya.
“Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” tegas Eri, sebagaimana dilansir bicarasurabaya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi palu penutup bagi praktik-praktik komersialisasi terselubung di lingkungan sekolah—termasuk tradisi lama penjualan LKS atau buku latihan soal yang kerap dianjurkan kepada siswa. Ke depan, para guru diinstruksikan untuk kembali pada esensi sejati pendidik: meracik, menyusun, dan mengembangkan bahan ajar secara mandiri dengan kreativitas tanpa batas.
Sebagai imbangan atas tuntutan profesionalisme tersebut, Pemkot Surabaya tidak tinggal diam. Pemerintah berkomitmen memfokuskan alokasi anggaran daerah untuk mendongkrak kesejahteraan, sertifikasi, serta peningkatan kompetensi para guru. Dengan ekosistem pengajaran yang mapan, para pendidik diharapkan mampu menyajikan materi berkualitas tinggi tanpa harus mengarahkan siswa membeli buku tambahan di luar ketentuan.
Ruang Inisiatif Tanpa Paksaan
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi orang tua yang memiliki keleluasaan lebih untuk memperkaya referensi belajar buah hati mereka. Namun, kebijakan ini diberikan dengan koridor yang sangat ketat: murni berdasarkan inisiatif pribadi dan tidak boleh ada unsur keharusan, arahan, apalagi tekanan dari pihak sekolah.
“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” ujar Eri mempertegas batas antara inisiatif mandiri dan pungutan terselubung.
Refleksi dan Pengawasan Tanpa Kompromi
Kebijakan monumental ini lahir bukan tanpa alasan. Ia turut menjadi refleksi atas respons cepat Pemkot Surabaya terhadap dinamika di lapangan—termasuk temuan dan aduan masyarakat terkait dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan, seperti kasus di SDN Rangka 6 di mana siswa sempat dilibatkan dalam kerja fisik pemeliharaan lingkungan sekolah.
Eri menegaskan dengan tandas bahwa urusan merawat sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab mutlak pemerintah, bukan beban yang boleh dibebankan kepada fisik maupun mental peserta didik.
Sebagai langkah pengawalan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya langsung diinstruksikan turun ke lapangan untuk mendata dan memetakan kebutuhan riil di setiap satuan pendidikan. Pendataan presisi ini memastikan agar kucuran anggaran daerah tepat sasaran, memenuhi fasilitas belajar, dan meratakan kualitas pendidikan di seluruh penjuru kota.
Melalui langkah monumental ini, Surabaya tidak hanya sekadar menggratiskan biaya sekolah. Lebih dari itu, Pemkot Surabaya sedang merajut kembali keadilan sosial, merawat mimpi anak-anak bangsa, dan memastikan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas adalah milik setiap anak, tanpa memandang tebal tipisnya dompet orang tua mereka.
(Basri)



