Menantang Pasal 303 KUHP!!!, Judi Sabung Ayam Skala Besar di Pakisaji Malang Kembali Melenggang Bebas, "Ke Mana Kapolres"???
Sabtu, 31 Oktober 2026 18:34 WIB

Indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat menguat tajam. Berdasarkan investigasi visual dan data geo-tagging sejak Jumat, 30 Oktober 2026, puluhan orang secara terang-terangan berkumpul di dalam arena tertutup beralaskan karpet merah untuk bertransaksi taruhan.

Dokumen internal dan informasi dugaan berkategori "A1" dari sumber tepercaya menunjukkan bahwa jaringan serta daftar nama penggiat judi di wilayah tersebut sebenarnya telah teridentifikasi secara mendetail.
Namun, hingga kini, belum ada tindakan preventif maupun represif yang signifikan dari kepolisian. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya sikap "tutup mata dan telinga" dari oknum aparat, yang memberikan ruang bagi para bandar untuk melanggengkan bisnis haram ini.
Berkedok Turnamen Komunitas
Untuk mengelabui perhatian publik, praktik judi ini dikemas menyerupai kompetisi ketangkasan antarkomunitas. Data di lapangan mengungkapkan, sebuah prakondisi turnamen lokal bertajuk "Wadung Wager" telah digulirkan sejak Sabtu, 31 Oktober 2026, di area yang dikenal sebagai Wadung Royal (RBS). Modus operandi ini sengaja mengumpulkan ratusan peserta lintas daerah untuk menyamarkan perputaran uang taruhan.
Memasuki babak krusial akhir pekan ini, papan pengumuman utama di lokasi resmi merilis jadwal untuk "17 Partai" pertandingan. Sistem gugur diterapkan untuk mempercepat durasi perputaran taruhan antar-pemain top yang datang dari berbagai wilayah, seperti Kepanjen, Dampit, Kota Malang, hingga tuan rumah Wager.
Masyarakat Kabupaten Malang kini mendesak langkah konkret dari Kapolres Malang untuk membersihkan wilayahnya dari praktik perjudian. Publik menuntut tindakan nyata berupa penggerebekan arena serta penyeretan para aktor intelektual dan penyokong (beking) di baliknya ke meja hijau demi menegakkan supremasi hukum.
Sorotan Tajam Pakar Hukum
Kinerja Polres Malang yang lamban dalam merespons aktivitas ini mendapat kritik keras dari pemerhati hukum dan pakar tindak pidana, Agus Setiawan, S.H. Menurutnya, aparat patut diduga melakukan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam di Pakisaji.
Agus membeberkan dua poin krusial dari kacamata hukum pidana terkait peristiwa ini :
• Modus Turnamen Tetap Pelanggaran Pidana Murni: Secara yuridis, meskipun penyelenggara mengemas kegiatan dengan kedok turnamen ketangkasan lokal bertajuk "Wadung Wager", unsur perjudian tetap terpenuhi secara sempurna selama ada perputaran uang taruhan. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, segala bentuk permainan yang menggantungkan keuntungan pada unsur untung-untungan demi uang adalah tindak pidana murni, bukan delik aduan.
• Indikasi Pembiaran Menurunkan Marwah Hukum: Dengan adanya data geo-tagging, dokumen internal, serta informasi "A1" yang mengidentifikasi daftar pelaku sejak 30 Oktober 2026, tidak ada alasan bagi Polres Malang untuk absen melakukan penindakan.
Jika aparat terbukti sudah mengetahui namun membiarkan "17 Partai" pertandingan puncak tetap berjalan, hal ini menegaskan asumsi publik bahwa para bandar tersebut memang "kebal hukum". (red)



