Komitmen Berantas Narkotika: Satresnarkoba Polres Sampang Ratakan 18 Bilik Sabu di Desa Rabasan
Rabu, 21 Oktober 2026 02:03 WIB

SAMPANG° Lpn.com _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang melancarkan aksi penggerebekan berskala besar terhadap lokasi yang disinyalir kuat menjadi sarang peredaran dan persemaian penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026).
Operasi tegas yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sampang IPTU Yuda Julianto, S.H., M.M., bersama KBO Narkoba IPDA Hermanto, S.H., Kanit Idik 1 IPDA Chandra Heriyanto S, S.H., Kanit Idik 2 IPDA Gofur, S.H., serta menerjunkan 26 personel bersenjata lengkap.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., membenarkan adanya penggerebekan dan pembongkaran bilik-bilik yang dijadikan tempat mengonsumsi barang haram tersebut.
"Benar, pada Jumat siang Satresnarkoba Polres Sampang bergerak melakukan penindakan dan pemberantasan sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam mengikis habis jaringan maupun lokasi-lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sampang," tegas AKP Eko Puji Waluyo saat menyampaikan keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).

Dalam gempuran tersebut, petugas membagi pasukan menjadi dua tim untuk mengepung sasaran berupa bangunan warung atau bilik 'andok' yang tersembunyi. Di lokasi, polisi menemukan fasilitas yang terorganisasi cukup rapi, lengkap dengan alat pengawasan sistem pengintai.
Sistem Rapi dan Fasilitas 'Andok' Lengkap
Dari hasil penggeledahan di dua titik lokasi berbeda, petugas menyita berbagai barang bukti petunjuk yang menunjukkan masifnya aktivitas transaksi dan konsumsi narkoba di area tersebut:
- 18 Bilik/Kamar 'Andok': Tempat khusus yang disediakan bagi para pengguna untuk mengonsumsi sabu di lokasi.
- Peralatan Isap: 10 buah bong, 8 pipet kaca bening, 3 kompor sabu, 8 korek api, 2 gunting, serta 11 sendok sedotan.
- Kemasan Sabu: 1 kantong plastik klip berbagai ukuran, 23 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 plastik klip kosong ukuran besar, dan 28 plastik klip bekas pakai.
- Alat Peringatan Dini: 1 unit charger HT yang diduga digunakan jaringan pengawas untuk memantau serta menginformasikan kedatangan petugas.
- Barikade Peringatan: Papan petunjuk bertuliskan "Selain pekerja dilarang masuk" dan "Mohon maaf selain pekerja dilarang masuk, ini perintah langsung ketua".
- Bukti Transaksi Keuangan: Catatan nomor akun aplikasi DANA (087792335xxx dan 083807758xxx a.n. RD) serta bukti rekening bank BRI atas nama S yang diduga kuat menjadi media pembayaran nontunai.
"Selain mengamankan seluruh barang bukti, petugas di lapangan langsung mengambil tindakan tegas dengan merubuhkan dan menghancurkan seluruh bilik yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu agar tidak dapat difungsikan kembali," lanjut AKP Eko.
Himbauan dan Edukasi Masyarakat
Usai perataan tempat sarang narkoba tersebut, jajaran Polres Sampang tidak hanya berhenti pada tindakan represif. Petugas turut merangkul tokoh masyarakat dan warga sekitar Desa Rabasan untuk memberikan edukasi serta imbauan bahaya bahaya laten narkoba.
"Kami meminta peran aktif masyarakat dan tokoh setempat agar tidak lagi mengizinkan atau membiarkan wilayahnya dijadikan ajang tindak pidana narkotika. Kami imbau masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.
Seluruh rangkaian operasi pembersihan sarang narkoba tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Sampang guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
(Basri)



