KH. Abdul Aziz Hasanan : Masa Depan Indonesia Emas 2045 Turut Dipertaruhkan di Tangan Kaum Santri
Selasa, 20 Oktober 2026 15:02 WIB

SURABAYA — Seabad Indonesia merdeka tinggal menyisakan kurang dari dua dekade. Di tengah ambisi besar menuju Indonesia Emas 2045, sebuah pertanyaan mendasar patut diajukan: sejauh mana kaum santri dan institusi pesantren mampu mengambil peran dalam menentukan arah masa depan bangsa???
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika peringatan Hari Santri Nasional kembali mengetuk kesadaran kolektif masyarakat Indonesia. Mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, momentum ini semestinya tidak berhenti pada parade seremonial, pembacaan resolusi, atau romantisme sejarah perjuangan ulama.
Bagi KH. Abdul Aziz Hasanan, peringatan Hari Santri harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: sebagai momentum refleksi, evaluasi, sekaligus konsolidasi kekuatan pesantren dalam menghadapi perubahan zaman.
Sejak ditetapkan pada 2015, Hari Santri telah memperoleh tempat penting dalam kalender kebangsaan. Namun, pengakuan simbolik negara tidak otomatis menjamin bahwa pesantren telah sepenuhnya siap menghadapi tantangan peradaban modern.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Santri tidak cukup hanya dikenang sebagai bagian dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Mereka harus membuktikan bahwa nilai-nilai yang diwariskan para ulama tetap relevan untuk menjawab persoalan kemiskinan, ketimpangan pendidikan, disrupsi teknologi, hingga krisis moral masyarakat.
Tiga kekuatan utama yang selama ini menjadi fondasi kehidupan pesantren—keteguhan spiritual, kemandirian intelektual, dan patriotisme—harus diterjemahkan menjadi kekuatan sosial yang nyata.
Semangat jihad fi sabilillah dan nasionalisme yang diwariskan para ulama terdahulu tidak boleh berhenti sebagai slogan. Keduanya mesti hidup dalam cara berpikir, keberanian mengambil sikap, dan kesediaan kaum santri untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
Santri bukan sekadar penjaga moral masyarakat. Mereka juga harus menjadi penggerak perubahan. Jihad Baru Melawan Kemiskinan, Kebodohan, dan Ketertinggalan Visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar proyek pembangunan yang dibungkus optimisme politik. Di balik cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara maju, modern, dan sejahtera, terdapat tantangan struktural yang tidak sederhana.
Indonesia masih harus menghadapi ancaman jebakan pendapatan menengah (middle-income trap), ketimpangan kualitas sumber daya manusia, serta risiko tidak optimalnya pemanfaatan bonus demografi.
Jika peluang tersebut gagal dimanfaatkan, cita-cita menjadi negara maju dapat berubah menjadi janji pembangunan yang terus diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Dalam konteks inilah kaum santri dituntut melakukan pembacaan ulang terhadap makna perjuangan. Pada masa kolonial, jihad menemukan bentuknya melalui perlawanan terhadap penjajahan. Para ulama dan santri berdiri bersama rakyat, mempertahankan kemerdekaan dan martabat bangsa.
Kini medan perjuangan telah berubah, Musuh yang dihadapi tidak lagi selalu hadir dalam bentuk kekuatan bersenjata. Kemiskinan, kebodohan, korupsi, ketimpangan sosial, dan ketertinggalan teknologi merupakan tantangan nyata yang membutuhkan keberanian, pengetahuan, serta kerja kolektif.
Jihad modern harus dimaknai sebagai perjuangan membangun kualitas manusia. Pesantren tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami ilmu agama. Lembaga pendidikan ini juga perlu melahirkan generasi yang menguasai sains, teknologi, ekonomi, dan keterampilan kepemimpinan tanpa kehilangan akar spiritualnya.
Dengan demikian, kemandirian santri tidak berhenti pada kemampuan bertahan hidup, tetapi berkembang menjadi kapasitas menciptakan peluang, membangun usaha, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Kepercayaan Publik: Modal Besar yang Tak Boleh Disia-siakan, dan Pesantren memiliki posisi istimewa dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.
Dengan jutaan santri yang menempuh pendidikan di puluhan ribu lembaga pesantren, institusi pendidikan Islam ini bukan sekadar pusat pembelajaran agama. Pesantren merupakan ruang pembentukan karakter, reproduksi kepemimpinan sosial, sekaligus penjaga nilai-nilai kebangsaan.
Besarnya jumlah santri mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai tempat mendidik generasi muda.
Namun, kepercayaan bukanlah sesuatu yang dapat dipertahankan hanya dengan mengandalkan sejarah panjang dan kewibawaan tradisi.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus kekerasan fisik, perundungan, dan kekerasan seksual yang terungkap di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren, telah memunculkan perhatian serius publik.
Kasus-kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh pesantren. Akan tetapi, menganggapnya semata-mata sebagai persoalan individu juga berisiko mengabaikan kelemahan sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik.
Di sinilah pesantren menghadapi ujian yang tidak ringan. Menjaga nama baik lembaga tidak boleh dilakukan dengan menutup-nutupi persoalan. Sebaliknya, reputasi hanya dapat dipertahankan melalui keberanian membangun sistem yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak kepada keselamatan santri.
Transparansi pengelolaan lembaga, mekanisme pengaduan yang aman, pengawasan independen, serta penegakan disiplin yang menghormati hak-hak peserta didik harus menjadi bagian dari agenda pembenahan.
Kepemimpinan pesantren perlu memastikan bahwa kewibawaan kiai berjalan beriringan dengan akuntabilitas kelembagaan. Komunikasi publik pun tidak lagi cukup dipahami sebagai aktivitas kehumasan untuk membangun citra positif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral pesantren kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum bagi penguatan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut harus diwujudkan melalui program yang terukur. Pesantren perlu memperkuat kualitas pendidikan, memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta memastikan para alumninya mampu memberikan manfaat nyata di tengah kehidupan sosial. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan. Ia tumbuh dari konsistensi antara nilai yang diajarkan dan praktik yang dijalankan.
Ketika Kitab Kuning Berhadapan dengan Kekuasaan Algoritma, Selama berabad-abad, pesantren bertahan melalui tradisi intelektual yang khas.
Pengajaran kitab kuning, transmisi keilmuan melalui sanad, serta metode sorogan, bandongan, bahtsul masail, dan takhassus telah membentuk karakter pendidikan yang menekankan kedalaman pemahaman, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap otoritas ilmu.
Dalam tradisi tersebut, pengetahuan tidak sekadar dipindahkan dari guru kepada murid. Ilmu dipelajari bersama adab, tanggung jawab, dan kesadaran moral. Namun, revolusi digital menghadirkan tantangan yang jauh berbeda dari perubahan sosial pada masa-masa sebelumnya.
Hari ini, pengetahuan tidak lagi hanya diperoleh melalui ruang kelas, perpustakaan, atau majelis pengajian. Mesin pencari, media sosial, dan kecerdasan buatan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Algoritma digital memiliki kemampuan besar untuk menentukan informasi apa yang muncul, gagasan mana yang memperoleh perhatian, serta narasi apa yang menjadi perbincangan publik.
Persoalannya, logika ruang digital tidak selalu sejalan dengan tradisi keilmuan pesantren. Jika pesantren mengutamakan kedalaman, verifikasi, dan kesinambungan sanad, platform digital sering kali memberikan ruang lebih besar kepada kecepatan, sensasi, dan popularitas.
Konten yang paling banyak ditonton belum tentu paling benar. Pendapat yang paling viral belum tentu paling dapat dipertanggungjawabkan. Fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk baru dominasi informasi, yang kerap disebut sebagai “kolonialisme algoritma”.
Dalam situasi tersebut, santri menghadapi pilihan penting: menjadi penonton perubahan atau mengambil bagian dalam menentukan arah perkembangan teknologi.
Menolak teknologi bukanlah jawaban. Sebaliknya, menerima seluruh perkembangan digital tanpa sikap kritis juga dapat mengikis kedalaman tradisi intelektual pesantren. Yang diperlukan adalah kemampuan menggabungkan keduanya.
Santri harus mampu membaca kitab kuning sekaligus memahami cara kerja algoritma. Mereka perlu menguasai literasi digital tanpa kehilangan disiplin berpikir yang diwariskan para ulama. Prinsip ini sejalan dengan kaidah yang dikenal luas di lingkungan pesantren:
Al-muhafadhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhzu bi al-jadidi al-ashlah. Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik.
Kaidah tersebut bukan pembenaran untuk mempertahankan seluruh kebiasaan lama tanpa evaluasi. Sebaliknya, ia memberikan landasan bagi pembaruan yang tetap berpijak pada nilai.
Santri Digital Dari Konsumen Menjadi Produsen Pengetahuan. Transformasi digital pesantren tidak boleh berhenti pada penggunaan media sosial untuk menyiarkan kegiatan lembaga.
Perubahan yang lebih mendasar adalah bagaimana santri menjadi produsen pengetahuan yang mampu bersaing dalam ekosistem informasi global.
Digitalisasi kitab-kitab klasik, pengembangan perpustakaan elektronik, penguatan riset keislaman, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab merupakan peluang yang perlu dikembangkan.
Santri juga harus memiliki kemampuan memverifikasi informasi, mengenali manipulasi digital, dan membedakan antara otoritas keilmuan dengan popularitas di media sosial.
Di tengah maraknya disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi sosial, kehadiran santri yang menguasai teknologi sekaligus memiliki kedalaman etika menjadi semakin penting.
Mereka dapat berperan sebagai penyebar nilai Islam moderat atau wasathiyah, penggerak literasi masyarakat, dan penyeimbang arus informasi yang kerap mengabaikan tanggung jawab moral.
Namun, gagasan Santri Digital tidak akan terwujud hanya melalui pelatihan membuat konten. Dibutuhkan perubahan dalam sistem pendidikan pesantren.
Penguasaan teknologi informasi, bahasa asing, kewirausahaan, kemampuan berpikir kritis, dan literasi keuangan perlu memperoleh ruang yang memadai tanpa mengurangi kedalaman pendidikan agama.
Pesantren juga perlu membangun kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dunia usaha, dan pemerintah.
Tujuannya bukan mengubah pesantren menjadi lembaga pendidikan yang tercerabut dari tradisinya. Justru sebaliknya, transformasi tersebut harus memperkuat kemampuan pesantren untuk mempertahankan relevansi nilai-nilainya di tengah perubahan zaman.
Santri masa depan tidak cukup hanya mampu menjelaskan sejarah peradaban Islam. Mereka juga harus memiliki kapasitas untuk ikut membangun peradaban berikutnya. Negara dan Pesantren, Kemitraan yang Harus Setara. Sejarah Indonesia mencatat peran penting ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan.
Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menjadi salah satu penanda keterlibatan pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Warisan sejarah tersebut merupakan modal moral yang besar. Namun, penghormatan terhadap sejarah tidak boleh membuat hubungan negara dan pesantren berhenti pada simbolisme politik.
Pengakuan negara melalui Undang-Undang Pesantren perlu diikuti dengan kebijakan yang menjamin pemerataan kualitas pendidikan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesantren.
Dukungan anggaran dan program pemerintah harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pesantren perlu menjaga kemandirian moralnya.
Kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menghilangkan keberanian untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat. Dalam sejarahnya, pesantren memiliki tradisi keberpihakan kepada rakyat kecil. Nilai inilah yang perlu terus dipertahankan.
Hubungan negara dan pesantren idealnya dibangun atas dasar kemitraan yang saling menguatkan, bukan ketergantungan yang melemahkan daya kritis. Semangat hubbul wathan minal iman—cinta tanah air adalah bagian dari iman—harus diwujudkan melalui komitmen menjaga persatuan, menghormati keberagaman, menegakkan keadilan, dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nasionalisme santri tidak cukup diukur dari seberapa lantang semboyan kebangsaan diucapkan, melainkan dari seberapa besar kontribusinya dalam menjaga kepentingan masyarakat dan masa depan republik.
Indonesia Emas 2045 dan Pertaruhan Masa Depan Santri, Indonesia Emas 2045 merupakan cita-cita besar yang menuntut kesiapan seluruh elemen bangsa.
Dalam perjalanan menuju satu abad kemerdekaan, pesantren memiliki peluang untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Tetapi peluang itu tidak datang tanpa syarat. Pesantren harus bersedia melakukan evaluasi internal, memperbaiki tata kelola, meningkatkan mutu pendidikan, serta membuka diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Tradisi harus dijaga, tetapi kelemahan sistem tidak boleh dilindungi atas nama tradisi. Kewibawaan ulama harus dihormati, tetapi akuntabilitas lembaga tetap harus ditegakkan. Teknologi harus dikuasai, tetapi kemajuan digital tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan.
Di tengah seluruh tantangan tersebut, KH. Abdul Aziz Hasanan menempatkan momentum Hari Santri sebagai pengingat bahwa perjuangan kaum santri belum selesai. Jika generasi terdahulu mempertaruhkan jiwa dan raga untuk mempertahankan kemerdekaan, generasi santri hari ini menghadapi tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan dengan pengetahuan, integritas, dan karya nyata.
Santri perlu hadir sebagai penggerak ekonomi masyarakat, pelopor inovasi, penjaga etika publik, sekaligus kekuatan intelektual yang mampu menjawab persoalan zamannya. Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi, kecanggihan infrastruktur, atau pertumbuhan ekonomi.
Masa depan bangsa juga bergantung pada kualitas manusia yang dibentuknya. Dalam konteks itulah pesantren memiliki tanggung jawab sejarah yang tidak kecil.
Indonesia Emas 2045 tidak membutuhkan santri yang hanya bangga terhadap kejayaan masa lalu. Indonesia membutuhkan santri yang mampu mengubah warisan intelektual dan spiritual menjadi kekuatan untuk membangun masa depan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pesantren bukan semata banyaknya santri yang diluluskan, luasnya bangunan yang didirikan, atau panjangnya sejarah lembaga yang dibanggakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa jauh pesantren mampu melahirkan manusia berilmu, berintegritas, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebab, menjaga tradisi adalah kewajiban. Namun, memastikan tradisi tetap mampu menjawab tantangan zaman merupakan tanggung jawab peradaban. Dan di sanalah masa depan santri—sekaligus masa depan Indonesia—sedang dipertaruhkan. (andi)



