Dinilai Lamban, Empat Laporan Kasus di Polresta Banyuwangi Bakal Diadukan ke Mabes Polri
Senin, 19 Oktober 2026 13:53 WIB

BANYUWANGI – Penanganan empat laporan polisi oleh Polresta Banyuwangi terkait dugaan pidana keluarga, keuangan, hingga penggelapan dokumen perusahaan milik pelapor berinisial DPS dan IBP, berbuntut panjang. Tim kuasa hukum pelapor menilai penanganan perkara mandeg dan berencana mengadukan persoalan ini ke Mabes Polri serta Komisi III DPR RI.
"Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin tahu perkembangan tiap laporan dan tindak lanjut proseduralnya," kata perwakilan tim kuasa hukum pelapor, Rifki Pria Hartawan Usman, Senin, 19 Oktober 2026. Selain Rifki, pelapor juga didampingi oleh advokat Guntur Mustaqim, Fanki Sandra Utama, dan Yani Kurnia Ardi.
Selain menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Markas Besar Polri, tim hukum tengah mengkaji peluang mengajukan gugatan praperadilan. Langkah beruntun ini diambil setelah pertemuan mereka dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal setempat belum membuahkan kejelasan status perkara.
Sengkarut Dokumen Tanah dan Dana Rp 8,9 Miliar
Kasus yang bergulir sejak April 2026 ini mencakup empat laporan terpisah dengan objek perkara yang berbeda. Berdasarkan dokumen pelaporan, dua kasus di antaranya menyangkut urusan domestik dan keuangan bernilai fantastis.
• Dugaan Perzinaan: Dilaporkan oleh DPS pada 24 April 2026 (Nomor: STTLP/B/127/IV/2026/SPKT) dengan terlapor berinisial AY dan HA.
• Dugaan Penggelapan: Dilaporkan oleh DPS pada 17 Mei 2026 (Nomor: LPM/192/IV/2026/SPKT). Kasus dugaan penggelapan dalam keluarga ini bernilai klaim aduan mencapai Rp 8.995.299.364. Pelapor mendesak polisi mengusut aliran dana dan legalitas transaksinya.
Dua laporan lainnya diajukan oleh IBP terkait aset PT Bumi Moro Agung dan PT Total Bumi Artha Raya. Laporan pertama (Nomor: LPM/194/IV/2026/SPKT) mempersoalkan dugaan penguasaan sembilan dokumen penting oleh terlapor HA dan EW.
Dokumen yang diduga ditahan tersebut meliputi empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Moro Agung, satu SHGB PT Total Bumi Artha Raya, Akta Perubahan Perusahaan, Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA), dokumen keanggotaan APERSI, serta dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.
Sedangkan laporan terakhir (Nomor: LPM/206/IV/2026/SPKT) menyangkut dugaan penggelapan dana pelunasan rumah sebesar Rp 46 juta oleh EW, yang seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan.
Besarnya nominal serta banyaknya aset dokumen yang disengketakan membuat penelusuran aliran keuangan dan verifikasi fisik menjadi kunci krusial penyelidikan Polresta Banyuwangi. Tim kuasa hukum meminta polisi tidak sekadar bersandar pada klaim sepihak, melainkan menguji bukti-bukti autentik secara transparan.
Meski begitu, rencana pelaporan ke tingkat pusat dan koordinasi dengan parlemen diklaim bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap penyidik daerah. "Ini murni upaya meminta atensi pengawasan, bukan menjatuhkan vonis bahwa penyidik melanggar kode etik," ujar Rifki.
Sesuai dengan Asas Praduga Tak Bersalah, seluruh materi laporan ini masih berstatus dugaan hukum. Hingga laporan ini ditulis, Tempo belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolresta Banyuwangi maupun pihak terlapor (AY, HA, EW) mengenai kelanjutan penyelidikan kasus tersebut. (red)



