Rabu, 28 Okt 2026
BRAVO" Polrestabes Surabaya Menyita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Skala BesarSenyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat SemeruGerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di BloraSengkarut Pemblokiran Rekening Bank Mandiri di Malang: Nasabah Protes, Manajemen Lempar Tanggung JawabPolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi, dan Kamtibmas‎‎Teguhkan Sumpah Pemuda, Ketua DPC GBRAN Pamekasan: Bersatu Kita KuatPolri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga SembuhKomitmen Tanpa Lelah: Polsek Semampir dan Satpol PP Jaga Benteng Keamanan Surabaya Utara
Home › Hukum & Kriminal

BRAVO" Polrestabes Surabaya Menyita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Skala Besar

Rabu, 28 Oktober 2026 12:09 WIB

1 jam lalu5Redaksi LPN
BRAVO" Polrestabes Surabaya Menyita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Skala Besar
petugas berhasil mengamankan total 5.385 botol minuman beralkohol berbagai merek dari seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya

SURABAYA – JOGO SUROBOYO, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama seluruh polsek jajaran menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Pahlawan. Operasi dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini menyasar para penjual dan tempat usaha yang nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen izin resmi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa operasi ini dikerahkan menyusul terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai respons strategis kepolisian untuk menekan angka kriminalitas akibat pesta miras, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif.

"Kami berkomitmen meminimalisir meningkatnya peredaran minuman beralkohol ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat," ujar Kombes Pol Luthfie dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan penindakan yang dihimpun per Senin, 26 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan total 5.385 botol minuman beralkohol berbagai merek dari seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dari total barang bukti yang disita, sektor wilayah Rungkut menjadi penyumbang angka sitaan terbesar. Polsek Rungkut mengamankan sedikitnya 2.000 botol miras. Di posisi kedua, Sat Samapta Polrestabes Surabaya menyita 663 botol, disusul oleh Polsek Tegalsari dengan 344 botol, dan Polsek Genteng sebanyak 300 botol.

Berikut rincian lengkap barang bukti miras yang berhasil disita oleh Sat Samapta dan 24 Polsek jajaran di Surabaya :

• Sat Samapta Polrestabes Surabaya: 663 Botol

• Polsek Rungkut: 2.000 Botol

• Polsek Tegalsari: 344 Botol

• Polsek Genteng: 300 Botol

• Polsek Sawahan: 260 Botol

• Polsek Karang Pilang: 230 Botol

• Polsek Sukomanunggal: 174 Botol

• Polsek Bubutan: 155 Botol

• Polsek Dukuh Pakis: 150 Botol

• Polsek Tambaksari: 148 Botol

• Polsek Gayungan: 123 Botol

• Polsek Wonokromo: 120 Botol

• Polsek Wonocolo: 110 Botol

• Polsek Wiyung: 99 Botol

• Polsek Tandes: 93 Botol

• Polsek Gunung Anyar: 86 Botol

• Polsek Simokerto: 84 Botol

• Polsek Pakal: 54 Botol

• Polsek Benowo: 48 Botol

• Polsek Mulyorejo: 40 Botol

• Polsek Tenggilis: 30 Botol

• Polsek Sukolilo: 27 Botol

• Polsek Gubeng: 22 Botol

• Polsek Lakarsantri: 20 Botol

• Polsek Jambangan: 20 Botol

Terancam Sanksi Tipiring

Para pemilik tempat usaha dan penjual yang terjaring dalam razia ini dipastikan akan langsung berhadapan dengan meja hijau. Kepolisian menjerat para pelanggar menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Tindakan tegas ini didasarkan pada Pasal 108 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur ketat pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Merujuk pada Perda Kota Surabaya tersebut, para pelaku usaha ilegal ini menghadapi ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Seluruh berkas perkara tipiring saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa disidangkan dalam waktu dekat. (Holis)

BRAVO" Polrestabes Surabaya Menyita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Skala Besar

Berita Terkait