Polemik Kusut Kasus Pesantren, Polres Pasuruan Disoal, Polda Jatim Didesak Turun Tangan
Rabu, 7 Oktober 2026 02:47 WIB

SURABAYA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga santriwati di Kabupaten Pasuruan memicu polemik yurisdiksi. Bambang Sunaryo, penasihat hukum resmi keluarga korban, secara tegas pertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Polres Pasuruan dalam menyelidiki perkara tersebut. Pihak keluarga mendesak agar penuntasan kasus ini sepenuhnya didelegasikan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Bambang merespons adanya laporan paralel di tingkat kepolisian resor. Tiga korban dalam pusaran kasus ini adalah F (asal Kota Bekasi), Evi (Kalimantan Selatan), dan H (Bangkalan, Madura).
"Penasihat hukum yang melapor ke Polres Pasuruan itu tidak memiliki legal standing. Korban langsunglah yang secara resmi melapor ke Polda Jatim," ujar Bambang dalam pernyataan resminya, Selasa (6/10).
Bambang meminta Polres Pasuruan menghormati jalur hukum yang sedang berjalan di markas polda. "Jika Polres Pasuruan hendak melakukan penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya berkoordinasi dengan Direktorat PPA Polda Jatim," cetusnya.
Aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga Juni 2026. Lokasi kejadian berada di lingkungan lembaga keagamaan dan kediaman terlapor. Terduga pelaku merupakan tokoh penting di lingkungan pondok yang biasa disapa Kiai atau Gus. Mirisnya, penempatan ketiga santri di kediaman terlapor didasarkan pada izin dan penempatan resmi dari pengurus lembaga.
Kasus ini kini bergulir cepat di tingkat provinsi. Atas arahan Polda Jatim, ketiga korban beserta saksi telah rampung menjalani pemeriksaan psikis, visum, serta konseling di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Dalam waktu dekat, tim penyidik Direktorat PPA Polda Jatim dijadwalkan memeriksa keterangan lanjutan dari para pihak terkait. Pihak keluarga menegaskan tidak akan menoleransi intervensi dari pihak luar yang mencoba mengaburkan hak korban langsung.
Hingga berita ini ditulis, pihak lembaga keagamaan yang bersangkutan maupun Polres Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi terkait perselisihan penanganan perkara tersebut. (gani)



