Minggu, 18 Okt 2026
SMASH SUMPAH PEMUDA, 305 Jagoan Pingpong Guncang Armuji Cup 2026Sinergi Ulama dan Polri: Gus Kikin Tegaskan PBNU Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba Demi Masa Depan BangsaDarurat Retribusi Sampah MBG di Bangkalan: 134 Dapur Hasilkan 30 Ton Sampah Sehari, Cuma 20 yang BayarPerkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU di SurabayaPolisi Bersama Masyarakat: Polres Pasuruan Sambangi Rumah Duka Korban Karhutla TNBTSPerkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus DurKawal Hak Pekerja, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri Tingkat Polres di JombangKapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
Home › Hukum & Kriminal

Polda Jatim Naikkan Penanganan Perkara Arisan Meow ke Tahap Penyidikan

Rabu, 14 Oktober 2026 05:10 WIB

4 hari lalu10Pimpred
Polda Jatim Naikkan Penanganan Perkara Arisan Meow ke Tahap Penyidikan

SURABAYA° Lpn.com _ Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam membuat terang perkara tersebut.

Polda Jatim juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban terkait arisan tersebut untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada penyidik.

“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kombes Pol Abast.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026, terdapat enam orang yang melaporkan sebagai korban dengan total kerugian sebagaimana tercantum dalam laporan sebesar Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, dalam proses penanganan perkara penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi lainnya, serta satu orang terlapor.

“Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk rekening koran dari para korban, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kombes Pol Roy.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, arisan Meow menawarkan beberapa jenis atau skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Setoran dana dilakukan melalui transfer rekening.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mendalami transaksi keuangan maupun fakta-fakta lain yang relevan untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Roy.

Polda Jatim menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penentuan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jatim juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Red)

Berita Terkait