Minggu, 04 Okt 2026
Ngobrol Santai Perisai, LPHBI Jawa Timur Desak Perluasan Jaminan Sosial untuk Buruh InformalDor Timah Panas di Kaki, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKPNafsu Bejat Berujung Pidana, Pria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah UmurWujud Pengabdian di HUT Ke-81 TNI, Dandim 0104/Atim dan Persit Berbagi Bentuk Kepedulian Terhadap SesamaHallo Pak Kapolda" Marak Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam Ngesong Beroperasi Tiap Hari, APH Kemana???Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Dupak Timur, 17 Paket DiamankanPerekat Persatuan Nusantara, Media Lensa Perantau Nusantara Resmi DiluncurkanBENANARKAH??? Ada Dugaan Pencurian ATM Rp4,5 Juta di Benowo Surabaya, "Seret Nama Oknum Bhayangkari"???
Home › Ekonomi & Bisnis

Ngobrol Santai Perisai, LPHBI Jawa Timur Desak Perluasan Jaminan Sosial untuk Buruh Informal

Minggu, 4 Oktober 2026 10:50 WIB

1 jam lalu4Redaksi LPN
Ngobrol Santai Perisai, LPHBI Jawa Timur Desak Perluasan Jaminan Sosial untuk Buruh Informal
Foto : Perwakilan Pengurus DPD LPHBI Jawa Timur, Soewanto, dalam Forum “LPHBI Ngobrol Santai Perisai” di Surabaya

SURABAYA — Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Provinsi Jawa Timur mendesak percepatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok pekerja ini dinilai paling rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga hilangnya penghasilan tanpa adanya jaring pengaman yang memadai.

"Perlindungan buruh tidak boleh tebang pilih dan mandek di sektor formal saja. Buruh informal justru yang paling butuh kepastian perlindungan agar risiko kerja tidak langsung memiskinkan keluarga mereka," ujar perwakilan Pengurus DPD LPHBI Jawa Timur, Soewanto, dalam forum “LPHBI Ngobrol Santai Perisai” di Surabaya, Minggu, 30 Agustus 2026.

Dalam acara yang digelar di Kunokini Cafe & Resto tersebut, LPHBI mempertemukan para pengurus cabang dengan petinggi BPJS Ketenagakerjaan. Hadir sebagai narasumber Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Dewan Pengawas Dr. Alif Noeryanto Rahman.

Agung dan Alif memaparkan tiga program krusial BPJS Ketenagakerjaan BPU yang bisa diakses buruh informal: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui JKK, pekerja informal berhak atas biaya pengobatan penuh, santunan selama tidak mampu bekerja, hingga program Return to Work (kembali bekerja). Selain itu, program JKM dan JKK juga menyediakan jaminan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia guna memutus rantai kemiskinan. Sementara JHT disiapkan sebagai bantalan pengganti pendapatan saat pekerja memasuki usia tua atau mengalami cacat total.

Soewanto menegaskan, program jaminan sosial ini selaras dengan mandat AD/ART LPHBI untuk melindungi hak seluruh lapisan pekerja. Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPHBI di Jawa Timur untuk bergerak aktif mengawal kepesertaan buruh informal di wilayah masing-masing.

LPHBI juga mengingatkan agar sosialisasi ini tidak menjadi sekadar seremoni musiman. Organisasi buruh ini menuntut adanya edukasi berkelanjutan secara masif di lapangan agar manfaat perlindungan sosial benar-benar menyentuh akar rumput pekerja informal di Jawa Timur. (slmt)

Ngobrol Santai PerisaiLPHBI Jawa Timur Desak Perluasan Jaminan Sosial untuk Buruh Informal