Minggu, 04 Okt 2026
Dor Timah Panas di Kaki, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKPNafsu Bejat Berujung Pidana, Pria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah UmurWujud Pengabdian di HUT Ke-81 TNI, Dandim 0104/Atim dan Persit Berbagi Bentuk Kepedulian Terhadap SesamaHallo Pak Kapolda" Marak Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam Ngesong Beroperasi Tiap Hari, APH Kemana???Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Dupak Timur, 17 Paket DiamankanPerekat Persatuan Nusantara, Media Lensa Perantau Nusantara Resmi DiluncurkanBENANARKAH??? Ada Dugaan Pencurian ATM Rp4,5 Juta di Benowo Surabaya, "Seret Nama Oknum Bhayangkari"???Kolaborasi Sukses ERKA FIBER dan AMP, Lomba Burung Berkicau di Burneh Berlangsung Meriah
Home › Hukum & Kriminal

Nafsu Bejat Berujung Pidana, Pria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Minggu, 4 Oktober 2026 09:22 WIB

40 menit lalu3Redaksi LPN
Nafsu Bejat Berujung Pidana, Pria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

SAMPANG - Seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2026 di wilayah Kecamatan Kedungdung. Terduga pelaku diduga menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban.

Kasus tersebut terbongkar pada Senin (28/9/2026), saat kakek korban hendak pergi ke belakang rumah. Ketika itu, kakek korban melihat terduga pelaku sedang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Kakek korban kemudian berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar,” kata Anang saat konferensi pers, Jumat (2/10/2026) kemaren.

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga bersama warga melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota Polsek Kedungdung Polres Sampang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AH. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 wib.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Anang.

Polisi mengamankan satu buah baju milik korban sebagai barang bukti. Sementara motif yang disampaikan penyidik adalah untuk memuaskan hawa nafsu.

AH dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

“Dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Anang. (ripin)

Nafsu Bejat Berujung PidanaPria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita Terkait