Rabu, 07 Okt 2026
Pintu Terkunci untuk Denny Indrayana, Gugatan Kandas di Tangan SuhartoyoPolemik Kusut Kasus Pesantren, Polres Pasuruan Disoal, Polda Jatim Didesak Turun TanganDemo di Kantor Disdik Lamongan, PMII Cium Aroma Pemotongan Beasiswa PIP Siswa SDMaut di Toko Al Inayah 3, Jejak Kalap Kekasih yang DikhianatiGARUDA RAJAI ASIA TENGGARA!!!, TAKDIR EMAS DI GBK, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026Tekan Parkir Liar, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir di Jalan Perak Barat"Ironi Tambak Kemerakan: Warga Antre Hunian, Kamar Rusun Dibiarkan Rusak"Mengejar Tenggat Desember, Subandi Minta PPK Kebut Proyek Beton Kebonagung-Kemasan
Home › Pemerintahan & Politik

Musdes Payudan Daleman Bahas Dugaan Penyerobotan Jalan, Camat Tegaskan Pilar Harus Dibongkar

Selasa, 6 Oktober 2026 13:10 WIB

17 jam lalu12Pimpred
Musdes Payudan Daleman Bahas Dugaan Penyerobotan Jalan, Camat Tegaskan Pilar Harus Dibongkar

Lpn.com // SUMENEP _ Musyawarah Desa (Musdes) Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membahas sejumlah agenda pembangunan desa sekaligus persoalan dugaan penggunaan badan jalan desa untuk pembangunan rumah milik H. Halik, yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Musdes tersebut dihadiri Camat Guluk-Guluk M. Halil Roshan, jajaran Koramil, Kapolsek Guluk-Guluk, perangkat Desa Payudan Daleman, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Dalam musyawarah, persoalan bangunan rumah H. Halik menjadi salah satu pembahasan utama. Bangunan tersebut diduga mengambil sebagian ruang badan jalan desa sehingga dikhawatirkan mengganggu akses masyarakat.

Camat Guluk-Guluk M. Halil Roshan mengatakan, pihak kecamatan bersama pemerintah desa akan terlebih dahulu menemui H. Halik untuk mencari penyelesaian secara langsung. Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah warga.

"Yang bersangkutan, H. Halik yang juga anggota BPD, tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Namun langkah yang akan diambil, pihak Kecamatan bersama Pemerintah Desa akan menemui beliau secara langsung agar permasalahan ini tidak melebar dan cepat terselesaikan. Perlu diketahui, yang melaporkan persoalan ini bukan hanya satu orang, melainkan banyak warga masyarakat," tegas M. Halil Roshan.

Ia menegaskan, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada H. Halik mengenai pentingnya mempertahankan fungsi badan jalan sebagai akses publik.

Camat juga menyampaikan bahwa pilar bangunan yang dinilai telah mengambil sebagian badan jalan harus dibongkar apabila terbukti berada di atas ruang jalan desa.

"Hal ini penting karena Insya Allah tahun 2027 akses jalan menuju Goa Payudan akan diperbaiki. Pemerintah telah menetapkan Goa Payudan sebagai objek wisata religi, sehingga jalan tersebut harus tetap lebar, aman, dan nyaman dilalui kendaraan bermotor," ujarnya.

Dalam pelaksanaan Musdes, utusan dari pihak H. Halik kemudian hadir. Arif Ariyanto, yang merupakan anak menantu H. Halik sekaligus pegawai Puskesmas Guluk-Guluk, menyampaikan bahwa dirinya datang sebagai perantara dan belum dapat mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

"Saya akan menyampaikan seluruh hasil pertemuan ini kepada Abah H. Halik. Keputusan selanjutnya akan disampaikan langsung oleh beliau," kata Arif.

Menanggapi hal tersebut, Camat M. Halil Roshan meminta agar hasil pembahasan dan sikap H. Halik segera disampaikan kepada pihak kecamatan.

Ia meminta H. Halik hadir langsung di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk pada hari Rabu untuk memberikan penjelasan sekaligus membahas tindak lanjut persoalan tersebut.

Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga akses jalan desa yang menjadi jalur penting warga sekaligus akses menuju kawasan Goa Payudan.

(Mochtar)

Berita Terkait