Minggu, 04 Okt 2026
Merobohkan "Apartemen Penjara", Membongkar Mafia LapasNgobrol Santai Perisai, LPHBI Jawa Timur Desak Perluasan Jaminan Sosial untuk Buruh InformalDor Timah Panas di Kaki, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKPNafsu Bejat Berujung Pidana, Pria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah UmurWujud Pengabdian di HUT Ke-81 TNI, Dandim 0104/Atim dan Persit Berbagi Bentuk Kepedulian Terhadap SesamaHallo Pak Kapolda" Marak Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam Ngesong Beroperasi Tiap Hari, APH Kemana???Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Dupak Timur, 17 Paket DiamankanPerekat Persatuan Nusantara, Media Lensa Perantau Nusantara Resmi Diluncurkan
Home › Hukum & Kriminal

Merobohkan "Apartemen Penjara", Membongkar Mafia Lapas

Minggu, 4 Oktober 2026 12:32 WIB

1 jam lalu4Redaksi LPN
Merobohkan "Apartemen Penjara", Membongkar Mafia Lapas
Karya Opini H. Holis Ketum Aliansi Masyarakat Perantau Oktober 2026

Skandal "Rumah Dinas Bodong" di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah potret paripurna runtuhnya keadilan di balik tembok penjara. Temuan Ombudsman RI mengenai klaster bangunan liar berfasilitas mewah—mulai dari pendingin ruangan, televisi layar lebar, hingga alat kebugaran—bukan lagi sekadar pelanggaran administratif tata ruang atau kecerobohan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Ini adalah bukti telanjang betapa komersialisasi hukum dan hukum yang bisa diperjualbelikan masih menjadi komoditas subur di institusi pemasyarakatan kita.

Penjara, yang secara filosofis didesain sebagai ruang penyadaran dan penyamarataan derajat para pelanggar hukum, justru didegradasi menjadi ladang bisnis eksklusif. Dalih klasik bahwa bangunan di bantaran sungai itu merupakan fasilitas asimilasi atau rumah dinas langsung rontok.

Konstruksi mewah yang dibangun secara swadaya tanpa izin itu mengonfirmasi satu hal: ada privilese yang sengaja dipelihara oleh oknum pejabat lapas demi pundi-pundi rupiah dari narapidana berduit.

Langkah taktis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Komisi XIII DPR RI yang langsung menerjunkan ekskavator untuk meratakan bangunan tersebut memang layak dicatat. Namun, merobohkan beton tidak boleh menjadi sekadar teatrikal politik untuk meredam amarah publik. Ada bahaya laten jika aksi buldoser ini justru berubah menjadi upaya "menghapus barang bukti" guna memotong mata rantai pengusutan.

Menonaktifkan pejabat lapas atau sekadar menerima pengunduran diri birokrat terkait hanyalah sanksi minimal—bahkan cenderung kosmetik. Menguapnya fasilitas mewah di dalam lapas tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu berkelindan dengan praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang secara sistemik.

Oleh karena itu, pengusutan tidak boleh berhenti pada puing-puing bangunan yang hancur. Aparat penegak hukum harus menyeret para aktor intelektual dan penerima aliran dana pungutan liar (pungli) ini ke ranah pidana.

Jika skandal Cibinong ini diselesaikan hanya dengan seremonial pembongkaran fisik tanpa menyentuh akar gurita mafia fasilitas, publik akan semakin mafhum bahwa reformasi hukum kita hanya bergerak di permukaan.

Keadilan restoratif yang digembar-gemborkan pemerintah akan selamanya menjadi mitos, selama hukum di negeri ini masih bisa dinegosiasikan seharga tarif sewa kamar mewah di balik jeruji besi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang menyulap sel tahanan menjadi hotel berbintang.

"Artikel Opini H. Holis Ketum Aliansi Masyarakat Perantau Oktober 2026"

Merobohkan "Apartemen Penjara"Membongkar Mafia Lapas

Berita Terkait