Kamis, 08 Okt 2026
REAKSI KERAS ATAS ISU MAKZUL WAPRES GIBRAN, KETUA DPD DAN DPC GBRAN SE-JAWA TIMUR SIAP KEPUNG DAN BUBARKAN DPR RI JIKA HUKUM DIPOLITISASIHangat di Atas Aspal Gubeng, Ketika Kantor Polisi Menjelma Warung MakanHOOREE!!!, Pemprov Jatim Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan BermotorOrmas AMP Kecam Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Diduga ada "Dendam Kesumat" dari "Partai PDIP"??? yang Copot Foto Wapres GibranPembersihan Internal Sipir dan Warga Binaan, Ditjenpas Kirim 313 Narapidana Lintas Wilayah ke NusakambanganUcapan Selamat dr. Faris Natagara atas Peresmian Transformasi AMPDetik-detik Pelajar di Surabaya Jatuh Terkapar di Tikungan Kusuma Bangsa, Motor Tiba-tiba OlengKapolres Jember AKBP Alaiddin: Program Ketahanan Pangan Tidak Boleh Berhenti Hanya Pada Proses Menanam dan Panen, Hasilnya Harus Terserap
Home › Pemerintahan & Politik

HOOREE!!!, Pemprov Jatim Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 8 Oktober 2026 16:05 WIB

1 jam lalu5Redaksi LPN
HOOREE!!!, Pemprov Jatim Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi membuka kembali program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim sekaligus sebagai langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa perlu membayar denda. Pemprov Jatim berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum dua bulan ini dengan maksimal untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.

Keringanan dan Fasilitas Pemutihan 2026

Selama periode program berlangsung, wajib pajak di Jawa Timur dapat menikmati berbagai fasilitas pembebasan biaya, antara lain :

å Pembebasan Sanksi Administratif: Denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus sepenuhnya.

å Pembebasan PKB Progresif: Wajib pajak dibebaskan dari biaya tambahan atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

å Bebas Bea Balik Nama (BBNKB): Fasilitas gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

å Pembebasan Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Jasa Raharja untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sementara denda untuk tahun berjalan tetap berlaku.

Diskon dan Insentif Khusus Target Masyarakat

Selain pembebasan sanksi di atas, Pemprov Jatim memberikan insentif tambahan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang menyasar kelompok masyarakat tertentu :

1. Buruh/Pekerja: Mendapatkan diskon pajak pokok sebesar 20 persen (khusus kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu).

2. Driver Ojek Online (Ojol): Pembebasan penuh tunggakan pokok pajak bagi sepeda motor roda dua yang digunakan secara aktif untuk operasional ojol.

3. Kendaraan Roda Tiga: Pembebasan tunggakan pokok pajak bagi pemilik kendaraan roda tiga yang difungsikan untuk usaha ritel atau menunjang ekonomi masyarakat.

4. Masyarakat Miskin Ekstrem: Warga yang terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dibebaskan sepenuhnya dari tunggakan pokok pajak.

Masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Timur sebelum 30 November 2026 agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.

"Artikel Biro Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Website Resmi: bapenda.jatimprov.go.id , Alamat: Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur". (red)

HOOREE!!!Pemprov Jatim Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terkait