Minggu, 04 Okt 2026
Dor Timah Panas di Kaki, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKPNafsu Bejat Berujung Pidana, Pria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah UmurWujud Pengabdian di HUT Ke-81 TNI, Dandim 0104/Atim dan Persit Berbagi Bentuk Kepedulian Terhadap SesamaHallo Pak Kapolda" Marak Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam Ngesong Beroperasi Tiap Hari, APH Kemana???Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Dupak Timur, 17 Paket DiamankanPerekat Persatuan Nusantara, Media Lensa Perantau Nusantara Resmi DiluncurkanBENANARKAH??? Ada Dugaan Pencurian ATM Rp4,5 Juta di Benowo Surabaya, "Seret Nama Oknum Bhayangkari"???Kolaborasi Sukses ERKA FIBER dan AMP, Lomba Burung Berkicau di Burneh Berlangsung Meriah
Home › Hukum & Kriminal

Dor Timah Panas di Kaki, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 09:57 WIB

31 menit lalu1Redaksi LPN
Dor Timah Panas di Kaki, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKP
Foto : Ketiga Tersangka Berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27)

Surabaya — Polrestabes Surabaya melumpuhkan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di puluhan lokasi. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak kaki para pelaku lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Komplotan residivis ini teridentifikasi telah beraksi sedikitnya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya dan sekitarnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah.

"Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo," kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Aksi pencurian tersebut menyasar area pemukiman dan indekos. Beberapa titik lokasi kejadian di antaranya garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II, kawasan Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII. Modus yang digunakan para pelaku terbilang cepat, yakni mengincar kendaraan yang diparkir tanpa kunci ganda atau pagar indekos yang tidak terkunci.

"Salah satu korban kehilangan Honda Vario saat beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk melalui pagar yang terbuka dan menggasak motor yang tidak terkunci stang," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pembagian peran dalam komplotan ini terstruktur rapi. Tersangka O.C.K. bertindak sebagai eksekutor di lapangan, A.L. bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan peran M.S.F. masih terus didalami oleh penyidik.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi, antara lain kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

Dari rekam jejak kepolisian, ketiga tersangka merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum dalam berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penyidik kini juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri dugaan aksi mereka di wilayah Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara. (Sambas)

Dor Timah Panas di KakiPolrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKP

Berita Terkait